Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mendorong partisipasi dalam pembangunan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga nilai agama dan budaya, melestarikan lingkungan, mengembangkan kesetiakawanan sosial, dan memperkuat persatuan bangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Asas dan Sifat LSM: Pancasila, sukarela, sosial, mandiri, demokratis, dan nirlaba.
- Fungsi LSM: Sarana penyalur kegiatan, pembinaan anggota, penyalur aspirasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, pelayanan sosial, partisipasi dalam persatuan bangsa, dan pemelihara norma.
- Bidang Kegiatan LSM: Pemberdayaan sosial ekonomi, advokasi lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan, pelayanan sosial dasar, advokasi perempuan, pendampingan anak terlantar, advokasi tenaga kerja, advokasi pelayanan konsumen, bantuan bencana, advokasi kebijakan publik, bantuan hukum, pemberantasan korupsi, pendidikan politik, pendampingan masyarakat adat, pelestarian budaya, pengembangan sektor informal, dan advokasi tata kelola pemerintahan.
- Pendirian LSM: Didirikan oleh minimal 3 orang, dapat berbentuk badan hukum atau tidak, berbasis anggota atau tidak.
- Pendaftaran dan Pendataan: Pendaftaran LSM Daerah yang tidak berbadan hukum, pendataan LSM Pusat dan Provinsi.
- Hak dan Kewajiban LSM: Mengatur rumah tangga organisasi, memperoleh hak kekayaan intelektual, memperjuangkan tujuan, melaksanakan kegiatan, mendapatkan perlindungan hukum, dan melakukan kerjasama. Kewajibannya adalah menjaga kode etik, meningkatkan kapasitas, melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART, menjaga persatuan bangsa, memelihara nilai agama dan budaya, menjaga ketertiban umum, mengelola keuangan secara transparan, dan berpartisipasi dalam tujuan negara dan daerah.
- Organisasi, Kedudukan, dan Kepengurusan: Wajib memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
- Keanggotaan: Bersifat sukarela dan terbuka.
- AD dan ART: Wajib dimiliki, memuat nama, lambang, tempat kedudukan, asas, tujuan, fungsi, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa, dan pembubaran organisasi.
- Keuangan: Bersumber dari iuran anggota, sumbangan, hasil usaha, bantuan asing, kegiatan lain yang sah, dan APBN/APBD.
- Badan Usaha LSM: LSM berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.
- Pemberdayaan LSM: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan untuk meningkatkan kinerja dan keberlangsungan hidup LSM.
- Kerjasama Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan LSM dalam urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik dalam negeri.
- Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional LSM: Pemerintah Daerah melakukan sertifikasi kompetensi.
- Forum Daerah LSM: LSM Daerah dapat membentuk Forum Daerah LSM.
- Pengawasan: Dilakukan pengawasan internal dan eksternal.
- Penyelesaian Sengketa LSM: Diselesaikan melalui mekanisme AD/ART, mediasi, atau pengadilan.
- Larangan: Menggunakan atribut negara tanpa izin, melakukan tindakan permusuhan, melakukan kegiatan separatis, melakukan tindakan kekerasan, menerima sumbangan ilegal, dan menganut paham yang bertentangan dengan Pancasila.