Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1953 tentang Penghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1953 · Keppres No. 38 Tahun 1953 · Keppres Nomor 38 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 1953
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Uang Pada Daftar Perhitungan Bendaharawan Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Bangkalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas insiden perampasan kantong pos yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 1951, yang mengakibatkan hilangnya uang sebesar Rp.11.074,22,- dari kas kantor pos dan telegrap pembantu Genteng. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapuskan kekurangan tersebut dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor pos dan telegrap Banjuwangi, karena tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dapat dibebankan kepada bendaharawan terkait.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan penghapusan kekurangan kas sebesar Rp.11.074,22,- dari daftar perhitungan bendaharawan di kantor pos dan telegrap Banjuwangi. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa perampasan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian dari pihak bendaharawan. Keputusan ini juga mencakup distribusi salinan keputusan kepada Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Perhubungan, Kepala Djawatan Pos, Telegrap dan Telepon, serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)