di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: UU 32/2008 · UU No. 32 Tahun 2008 · UU Nomor 32 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Buru Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Buru, mencakup lima kecamatan: Namrole, Waesama, Ambalau, Kepala Madan, dan Leksula. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Namrole. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.