Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 32 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku

Juga dikenal sebagai: UU 32/2008 · UU No. 32 Tahun 2008 · UU Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2008Tanggal Penetapan:21 Juli 2008
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Maluku
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Juli 2008
Tanggal Penetapan21 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buru Selatan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemanfaatan potensi daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Buru Selatan dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Buru, mencakup lima kecamatan: Namrole, Waesama, Ambalau, Kepala Madan, dan Leksula. Kabupaten ini memiliki batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Kecamatan Namrole. Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memiliki kewenangan atas urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk perencanaan pembangunan, tata ruang, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Buru Selatan menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Buru Selatan dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Maluku. 3. Sebelum Pemerintah Kabupaten Buru Selatan menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Buru sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.

(-)