Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 1/2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2018Tanggal Penetapan:12 Februari 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku12 Februari 2018
Tanggal Penetapan12 Februari 2018
Tempat PenetapanSoE

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan ini menambahkan ayat (2a) dan huruf f pada ayat (3) Pasal 4.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pengelolaan rumah kos di Kabupaten Timor Tengah Selatan terus meningkat dan merupakan sumber pendapatan asli daerah yang strategis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengaturan pajak rumah kos.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Pajak Hotel diperluas mencakup berbagai jenis akomodasi seperti hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  • Dikecualikan dari objek Pajak Hotel adalah nilai sewa kamar kos paling banyak Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan perkamar.

(-)

(-)