Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) Dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 18/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 18/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:20 Juli 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLarangan Pengeluaran Ikan Arwana (Scleropages Sp.) Dan Ikan Botia (Chromobotia Macracanthus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan20 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup, dan Ikan Botia Hidup dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing, serta menjaga kelestarian ikan arwana dan ikan botia. Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi mengeluarkan ikan arwana (Scleropages sp.) dan ikan botia (Chromobotia macracanthus) dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia. Ikan arwana yang dilarang pengeluarannya meliputi ikan arwana super red (Scleropages formosus) berukuran kurang dari 12 cm termasuk telur, dan ikan arwana jardinii (Scleropages jardinii) berukuran kurang dari 10 cm termasuk telur. Ikan botia yang dilarang pengeluarannya adalah ikan hidup berukuran kurang dari 3,5 cm dan lebih dari 10 cm.

(-)

(-)