di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2014 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta terbentuknya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Konawe.
Perubahan utama dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 64 Ayat (1) dan Ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 3 Tahun 2013. Pasal-pasal ini sebelumnya mengatur tentang biaya pengurusan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, termasuk rincian biaya untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kutipan Akta Kelahiran, Perubahan Nama, Penerbitan Akta Perkawinan, Surat Keterangan Pindah Datang, Penerbitan Akta Kematian, Penerbitan Akta Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, dan Pengakuan Anak.
Dengan dicabutnya pasal-pasal tersebut, peraturan ini mengindikasikan adanya perubahan kebijakan terkait biaya pengurusan dokumen kependudukan di Kabupaten Konawe. Namun, detail lebih lanjut mengenai kebijakan baru terkait biaya (jika ada) tidak dijelaskan dalam peraturan ini.