Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2013 tentang Designating Body Dalam Rangka Pelaksanaan Agreement On The Asean Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 16/2013 · Perka BSN No. 16 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Organisasi Komisi & Badan NegaraRatifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaDesignating Body Dalam Rangka Pelaksanaan Agreement On The Asean Harmonized Electrical And Electronic Equipment Regulatory Regime
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 mengenai pengesahan persetujuan ASEAN tentang harmonisasi tata cara pengaturan peralatan listrik dan elektronika. Designating Body ditetapkan sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam kerangka ASEAN EE MRA. Tugas Designating Body meliputi identifikasi, pendaftaran, dan monitoring LPK, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Struktur Designating Body terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dengan dukungan sekretariat dari Pusat Sistem Penerapan Standar.

(-)

(-)