Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 13/2021 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku29 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSleman

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sleman Tahun 2021-2041 menetapkan kerangka penataan ruang wilayah dengan tujuan mewujudkan ruang daerah yang tangguh, berkembang, dan berkelanjutan. Penataan ruang ini diarahkan untuk mendorong pengembangan ekonomi hijau dan kreatif, mengarahkan pertumbuhan yang cerdas (smart growth), serta meningkatkan kapasitas ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan bencana.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi penataan ruang wilayah yang menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan di Kabupaten Sleman.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Sistem Pusat Permukiman: Menetapkan hierarki pusat permukiman yang terdiri dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), dan Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).
  2. Sistem Jaringan Transportasi: Mengatur sistem jaringan jalan, jaringan kereta api, serta bandar udara umum dan bandar udara khusus.
  3. Sistem Jaringan Energi dan Telekomunikasi: Menetapkan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan, serta sistem jaringan telekomunikasi tetap dan bergerak.
  4. Sistem Jaringan Sumber Daya Air: Mengatur sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
  5. Sistem Jaringan Prasarana Lainnya: Mencakup sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, dan sistem drainase.
  6. Pola Ruang Wilayah: Menetapkan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai dasar pemanfaatan ruang wilayah.

Peraturan ini juga menetapkan kawasan strategis kabupaten yang meliputi kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial budaya dan kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.

(-)

(-)