Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Izin Kerja dan Praktik Perawat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 18/2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 April 2008
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Kerja dan Praktik Perawat
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanMuaradua

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 18 Tahun 2008 mengatur tentang izin kerja dan praktik perawat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendayagunakan tenaga perawat dalam menunjang pelayanan dan pembangunan kesehatan masyarakat, serta untuk melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian terhadap perawat di wilayah kabupaten.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap perawat yang melaksanakan praktik keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan untuk memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Kewajiban bagi perawat yang melakukan praktik perorangan maupun kelompok untuk memiliki Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk. SIPP hanya diberikan kepada perawat ahli madya keperawatan atau yang memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi lebih tinggi.
  3. Tata cara memperoleh izin, termasuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  4. Masa berlaku izin praktik perawat adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
  5. Larangan bagi perawat, seperti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kode etik keperawatan, menjalankan praktik tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SIK dan SIPP, menjalankan praktik dalam keadaan jasmani dan rohani terganggu, dan melakukan perbuatan lain yang bertentangan dengan profesi perawat.
  6. Persyaratan sarana dan prasarana yang harus dimiliki oleh perawat dalam menjalankan praktik perorangan.
  7. Pembinaan dan pengawasan terhadap praktik perawat yang dilakukan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan mengikutsertakan organisasi profesi perawat.
  8. Kewajiban bagi pimpinan sarana kesehatan untuk melaporkan perawat yang melakukan praktik dan berhenti praktik di lingkungannya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  9. Kewajiban bagi perawat untuk mentaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati, serta meningkatkan pengetahuan profesinya.
  10. Kewajiban bagi perawat untuk melakukan pencatatan dan pelaporan berkaitan dengan pelayanan yang diberikan.
  11. Kewajiban bagi perawat untuk mengumpulkan sejumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Perawat.

1. Setiap penerbitan SIP yang telah ditetapkan oleh Bupati sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 2, Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).