di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: PMK 20/PMK.07/2013 · PMK No. 20/PMK.07/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Tahun Anggaran 2013. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi DBH SDA Kehutanan yang didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Kehutanan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012. Total alokasi DBH SDA Kehutanan ditetapkan sebesar Rp1.068.119.403.677,00, yang terdiri dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR). Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilakukan secara triwulanan dan diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Jika pagu alokasi tidak mencukupi atau realisasi melebihi pagu, penyaluran dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.