Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Permentan 49/2020 · Permentan No. 49 Tahun 2020 · Permentan Nomor 49 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Subsidi & Kewajiban PelayananKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaAlokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2021. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan identitas, dan mengisi formulir penebusan. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia. Alokasi tersebut dirinci berdasarkan jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan. Realokasi pupuk bersubsidi dapat dilakukan antar wilayah jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim yang ditetapkan.

(-)

(-)