Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2021. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukkan identitas, dan mengisi formulir penebusan. Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan dengan mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi, usulan kebutuhan pupuk dari pemerintah daerah, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya, dan alokasi anggaran subsidi pupuk yang tersedia. Alokasi tersebut dirinci berdasarkan jenis, jumlah, provinsi, dan sebaran bulanan. Realokasi pupuk bersubsidi dapat dilakukan antar wilayah jika terjadi kekurangan atau kelebihan pupuk. Pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim yang ditetapkan.