Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Padang Lawas Utara 1/2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2021Tanggal Penetapan:4 Januari 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara
Tanggal Berlaku04 Januari 2021
Tanggal Penetapan04 Januari 2021
Tempat PenetapanGunung Tua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 54).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara. Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyesuaian nomenklatur Perangkat Daerah dengan peraturan kementerian dan lembaga terkait.

Perubahan utama terletak pada Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Susunan Perangkat Daerah terdiri dari:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (tipe A)
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (tipe B)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten (tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten (terdiri dari berbagai tipe A, B, dan C sesuai bidang urusan pemerintahan)
  5. Badan Daerah Kabupaten (terdiri dari berbagai tipe A dan B sesuai fungsi penunjang)
  6. Kecamatan (terdiri dari tipe A dan B)

Dinas Daerah Kabupaten meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Ketenagakerjaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Badan Daerah Kabupaten meliputi Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kecamatan terdiri dari Kecamatan Padang Bolak, Portibi, Halongonan, Simangambat, Padang Bolak Julu, Dolok, Dolok Sigompulon, Padang Bolak Tenggara, Batang Onang, Ujung Batu, Halongonan Timur, dan Hulu Sihapas.

(-)

(-)