di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Maluku 24/2014 · Perda Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014 · Perda Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan, dan kebutuhan daerah. Tujuan dari penataan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan.
Peraturan ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi dari 16 Lembaga Teknis Daerah, meliputi:
Setiap lembaga teknis daerah memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidangnya masing-masing. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan program, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan teknis, pembinaan kelompok jabatan fungsional, pelaksanaan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.
Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah, yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor/Rumah Sakit, Sekretariat, Bidang-Bidang, Sub Bagian/Sub Bidang/Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Khusus untuk Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, terdapat Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.