Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Infomarsi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjar 59/2024 · Perwali Kota Banjar No. 59 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 59 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPedoman Penerapan Sistem Infomarsi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku18 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kearsipan yang berkualitas, terpercaya, seragam, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban bagi Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk menerapkan SRIKANDI sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Penerapan sistem ini mencakup tiga dimensi utama: dimensi teknologi (kualitas informasi dan sistem), dimensi organisasi (dukungan pimpinan, penganggaran, dan fasilitasi), serta dimensi sumber daya manusia (pelatihan, kepercayaan individu, dan penerimaan pengguna). Pemerintah Daerah diwajibkan menyiapkan infrastruktur pendukung seperti jaringan telekomunikasi, perangkat keras, serta suprastruktur berupa kelembagaan, ketatalaksanaan, dan norma standar prosedur kriteria (NSPK) kearsipan.

Peraturan ini juga menetapkan tahapan penerapan yang meliputi persiapan, pelatihan, dan implementasi sistem, serta mengatur mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Kearsipan Daerah setiap 6 (enam) bulan sekali. Selain itu, ditetapkan penanggung jawab pengelolaan SRIKANDI mulai dari tingkat Sekretaris Daerah hingga tingkat unit kerja, serta peran Dinas Komunikasi dan Informatika dalam penyediaan infrastruktur jaringan.

(-)

(-)