di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2013 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara rinci proses pemilihan Kepala Desa agar berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel, serta untuk memastikan Kepala Desa yang terpilih memiliki legitimasi yang kuat dan mampu menjalankan pemerintahan desa dengan baik.