Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2011 · Keppres No. 18 Tahun 2011 · Keppres Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara di Tanjung Pinang dan Serang guna meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Pembentukan ini dilakukan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang akan melayani wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang akan melayani wilayah Provinsi Banten. Dengan pembentukan ini, wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Serang dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Bandung. Pengadilan Tanjung Pinang berada di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, sedangkan Pengadilan Serang di bawah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Bandung tetap diselesaikan oleh pengadilan tersebut. 2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan Bandung dilimpahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang dan Serang.

(-)