Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hilir 5/2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanTembilahan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi:

  1. Perubahan pada anggaran pendapatan daerah, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Perubahan pada anggaran belanja daerah, yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Perubahan pada pembiayaan daerah, yang mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk klasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.

(-)

(-)