Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 108 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 108/2012 · PERPRES No. 108 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 108 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dengan memberikan Tunjangan Kinerja kepada pegawai di lingkungan BPOM. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai BPOM. Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu di BPOM, dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas atau jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran Tunjangan Kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Januari 2012 dengan memperhitungkan capaian kinerja bulanan. Pajak Penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh BPOM dengan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima Tunjangan Profesi akan menerima selisih antara Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Profesi, kecuali jika Tunjangan Profesi lebih besar. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dimonitor oleh BPOM dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

(-)

(-)