Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 06 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 06/2009 · Perda Kota Ternate No. 06 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 06 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2009Tanggal Penetapan:13 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku13 Maret 2009
Tanggal Penetapan13 Maret 2009
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 6 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri ditetapkan dengan maksud untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dan mengimplementasikan prinsip-prinsip otonomi daerah, serta untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan bidang perindustrian dan perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil yang diberikan Tanda Daftar Industri (TDI).
  • SIUI dan TDI berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang.
  • Tata cara pengajuan permintaan SIUI, TDI, dan Izin Perluasan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  • Kewajiban perusahaan industri untuk menyampaikan informasi/laporan kemajuan pembangunan dan/atau pengelolaan pabrik/industri serta sarana produksi setiap tahun.
  • Ketentuan mengenai peringatan, pembekuan, dan pencabutan SIUI/TDI.
  • Kewajiban perusahaan industri untuk melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
  • Penetapan tarif retribusi untuk penerbitan dan perpanjangan SIUI dan TDI.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan industri wajib memiliki SIUI, kecuali jenis industri kecil tertentu yang cukup memiliki TDI. Perusahaan industri juga wajib menyampaikan laporan tahunan dan mematuhi ketentuan lingkungan hidup serta keselamatan kerja.

(-)

1. Perusahaan industri yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 16 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi 4 kali tarif SIUI dan TDI dalam 1 tahun. 2. Perusahaan industri yang melanggar Pasal 21 huruf a sehingga mengakibatkan pencemaran, dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.