Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Magetan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait perangkat desa.
Ketentuan Substansial:
- Kedudukan dan Susunan Perangkat Desa: Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kamituwo), dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh staf. Pelaksana Teknis terdiri dari seksi-seksi.
- Pengangkatan Perangkat Desa: Proses pengangkatan meliputi penjaringan, penyaringan, dan konsultasi dengan Camat. Persyaratan umum meliputi pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat, usia 20-42 tahun, dan kelengkapan administrasi. Persyaratan khusus meliputi tidak pernah dipidana penjara minimal 5 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, memiliki kemampuan mengoperasikan komputer, dan persyaratan lainnya.
- Pelantikan: Perangkat Desa mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.
- Masa Tugas: Masa tugas perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun.
- Hak dan Kewajiban: Perangkat Desa berhak menerima penghasilan tetap, tunjangan, jaminan kesehatan, dan penerimaan lainnya yang sah. Mereka berkewajiban memegang teguh Pancasila, membantu Kepala Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketertiban, dan melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
- Larangan: Perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan KKN, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas.
- Pemberhentian: Perangkat Desa dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan secara tetap karena alasan tertentu seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, usia 60 tahun, terpidana, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat, atau melanggar kewajiban.