Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 19/2009 · Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2009Tanggal Penetapan:18 Agustus 2009
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LokasiPemerintah Kabupaten Buol
Tanggal Berlaku18 Agustus 2009
Tanggal Penetapan18 Agustus 2009
Tempat PenetapanBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Latar belakang perubahan ini adalah meningkatnya beban kerja di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan serta Dinas Kelautan dan Perikanan, yang memerlukan penyesuaian struktur organisasi untuk mewujudkan hasil kerja yang berkualitas dan profesional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan nomenklatur dan pembentukan dinas baru: Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan diubah menjadi Dinas Pertanian dan Peternakan, serta dibentuk Dinas Perkebunan Kabupaten Buol.
  2. Perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan penambahan huruf p yang mengatur daftar Dinas-Dinas Daerah Kabupaten.
  3. Perubahan Pasal 15 yang mengatur struktur organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan.
  4. Perubahan Pasal 18 yang mengatur struktur organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan.
  5. Penyisipan Pasal 19a yang mengatur struktur organisasi Dinas Perkebunan.

Perubahan struktur organisasi ini mencakup perubahan pada kepala dinas, sekretaris, sub bagian, bidang, dan seksi-seksi yang berada di bawahnya. Setiap bidang memiliki seksi-seksi yang spesifik sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

(-)

(-)