di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2006 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.
Anggota BPD terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan jumlah ganjil antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTP, tidak pernah dihukum pidana, dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum.
Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.