Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 5/2006 · Perda Kabupaten Blora No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:1 Desember 2006
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku01 Desember 2006
Tanggal Penetapan01 Desember 2006
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 29 Seri D Nomor 21 Tahun 2001).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Blora. Latar belakang pembentukan BPD adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk BPD sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Wewenang BPD meliputi pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta menyusun tata tertib BPD.

Anggota BPD terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan jumlah ganjil antara 5 hingga 11 orang, tergantung jumlah penduduk desa. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SLTP, tidak pernah dihukum pidana, dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada pemerintah desa, menyatakan pendapat, mengajukan rancangan peraturan desa, serta memperoleh tunjangan. Kewajiban anggota BPD meliputi mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, menyerap aspirasi masyarakat, dan mendahulukan kepentingan umum.

Pimpinan dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa, menjadi pelaksana proyek desa, melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

1. Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa jabatannya dan beralih fungsi sebagai BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pembentukan BPD berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Pimpinan dan Anggota BPD terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pimpinan dan Anggota BPD yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), akan diberhentikan dengan tidak hormat dan diganti dengan Anggota BPD yang baru sesuai dengan tata cara pergantian Pimpinan dan Anggota BPD.