Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 3/2017 · Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2017Tanggal Penetapan:23 Maret 2017
Kompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku23 Maret 2017
Tanggal Penetapan23 Maret 2017
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahan 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boalemo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memperoleh:
    • Uang representasi
    • Tunjangan keluarga dan tunjangan beras
    • Uang paket
    • Tunjangan jabatan
    • Tunjangan alat kelengkapan
    • Tunjangan alat kelengkapan lain
    • Tunjangan komunikasi intensif (TKI)
    • Tunjangan reses
  2. Tunjangan kesejahteraan yang terdiri atas:
    • Jaminan kesehatan
    • Jaminan kecelakaan kerja
    • Jaminan kematian
    • Pakaian dinas dan atribut
  3. Khusus untuk Pimpinan DPRD, disediakan tambahan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
  4. Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
  5. Pengaturan mengenai besaran dan mekanisme pemberian tunjangan-tunjangan tersebut, termasuk pengaturan mengenai dana operasional Pimpinan DPRD, kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD dan dikelola oleh Sekretariat DPRD.

(-)

(-)