Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 2/2019 · Perda Kabupaten Sekadau No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2019Tanggal Penetapan:29 Januari 2019
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku29 Januari 2019
Tanggal Penetapan29 Januari 2019
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2005 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1), yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau (Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau. Latar belakangnya adalah penggantian Peraturan Daerah sebelumnya yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

Ketentuan substansial meliputi pengaturan tata tempat pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD sendiri, termasuk dalam rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bupati dan wakil bupati, acara pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, dan acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD hasil Pemilihan Umum. Selain itu, diatur pula mengenai tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Pendanaan untuk penyelenggaraan acara resmi yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Semua peraturan yang berkaitan dengan kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah ditetapkan, disesuaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)