di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Kedalam Modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan BPR, meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha BPR, serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial: