Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Pasuruan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 3/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah di Kabupaten Pasuruan
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanBangil

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan dengan tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Latar belakang peraturan ini adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan jenis sampah. Pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah. Ketentuan substansial mencakup: - Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. - Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA sampah, serta menyusun sistem tanggap darurat. - Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk hak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memperoleh pembinaan. - Kewajiban pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya untuk menyediakan fasilitas pemilahan dan pengumpulan sampah. - Pengaturan perizinan bagi kegiatan usaha pengelolaan sampah skala industri. - Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). - Peran masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui pemberian usul, pertimbangan, saran, dan pendapat. - Larangan mencampur sampah dengan limbah B3, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran, membuang sampah tidak pada tempatnya, melakukan penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA, dan membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis.

1. Paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya peraturan daerah ini, setiap orang yang menghasilkan sampah harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Kepala Daerah dapat menerapkan sanksi administratif kepada kegiatan usaha pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 15 huruf c dan huruf e Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah). 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 15 huruf a, b dan d dipidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.