Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retriubsi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 16/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2016Tanggal Penetapan:4 November 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retriubsi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku04 November 2016
Tanggal Penetapan04 November 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Seri C Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2016 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, yang bertujuan untuk menghapus praktik ekonomi biaya tinggi dalam sektor perikanan. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk melindungi masyarakat nelayan di daerah, memajukan kesejahteraan, dan meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di bidang perikanan. Dengan pencabutan peraturan ini, diharapkan biaya penerbitan perizinan di bidang perikanan dan pungutan usaha perikanan dapat dibebaskan, sehingga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan perikanan serta pembangunan ekonomi masyarakat pesisir dan perdesaan.

(-)

(-)