Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002 tentang Minuman Beralkohol/Minuman Keras

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 16/2002 · Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2002 · Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2002Tanggal Penetapan:4 November 2002
Pelayanan KesehatanPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaMinuman Beralkohol/Minuman Keras
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku06 November 2002
Tanggal Penetapan04 November 2002
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan Daerah Kota Kecil Magelang Nomor 32 Tahun 1955 tentang Mengadakan dan memungut suatu Pajak dengan nama Pajak Izin Menjual Minuman Keras secara Kecil-kecilan beserta perubahan-perubahannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum pengaturan/pembatasan minuman beralkohol/minuman keras di Kota Magelang, memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsinya, memberikan kepastian hukum bahwa konsumsi minuman beralkohol dalam kadar tertentu dapat mengganggu ketertiban, serta memberikan pembinaan dan pengawasan atas produksi, peredaran, dan penggunaan minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan kadar ethanol (Golongan A, B, C, dan golongan yang tidak termasuk A, B, C termasuk minuman tradisional dan oplosan).
  2. Larangan memproduksi, mengoplos, mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan, menimbun minuman beralkohol dengan kadar ethanol lebih dari 5%, kecuali untuk kepentingan industri jamu, obat-obatan, upacara keagamaan/adat, hotel, bar, restoran dengan izin Walikota, dan keperluan pariwisata di hotel berbintang dengan izin khusus.
  3. Perizinan untuk penyediaan, penyajian, dan penggunaan minuman beralkohol harus dengan izin Walikota dengan biaya perizinan sebesar Rp. 5.000.000,- berlaku selama 2 tahun. Walikota dapat mencabut izin jika terjadi pelanggaran atau bertentangan dengan ketertiban umum.
  4. Pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum.

Semua izin yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).