Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 21/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2009Tanggal Penetapan:11 Agustus 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku11 Agustus 2009
Tanggal Penetapan11 Agustus 2009
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 1 Seri A). Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2007 Nomor 3 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2008 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 968.913.212.552,00 dan belanja sebesar Rp. 973.932.843.282,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 5.019.630.730,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 143.417.376.473,37 dan pengeluaran sebesar Rp 6.183.740.113.00, menghasilkan surplus sebesar Rp.137.233.636.360,37.

Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.692.170.662.418,62, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.375.564.056,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.677.795.098.362,62.

Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2008 menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 128.954.350.117,37 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 141.686.425.833,37.

Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)