di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.03/2013 · PMK No. 82/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan fungsi kebijakan dan pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan kewenangan dalam pemberian pengurangan PBB, di mana Kepala KPP berwenang memberikan keputusan untuk PBB terutang hingga Rp500.000.000,00, sedangkan Kepala Kanwil DJP berwenang untuk PBB terutang lebih dari Rp500.000.000,00. Permohonan pengurangan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya kecuali dalam kondisi bencana alam atau sebab luar biasa. Permohonan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan permohonan dan tidak dapat dipertimbangkan.