Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Agama. Kementerian ini memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan. Struktur organisasi Kementerian Agama terdiri dari 10 unit kerja utama, termasuk Sekretariat Jenderal, berbagai Direktorat Jenderal yang menangani pendidikan Islam, penyelenggaraan haji dan umrah, serta bimbingan masyarakat dari berbagai agama. Selain itu, terdapat pula Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. Setiap unit kerja memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama secara keseluruhan.