Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 6/2014 · Perda Kabupaten Poso No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Poso Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku03 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 819.976.065.755,51 dan belanja sebesar Rp. 795.670.064.586,56, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 24.306.001.168,95. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 20.373.698.673,36 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.170.168.207,60, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 12.203.530.465,76.
  2. Neraca per 31 Desember 2013, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp.1.642.066.857.518,30, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.858.705.727,96, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.1.640.208.151.790,34.
  3. Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2013, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 20.062.331.464,36 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 36.530.823.439,71.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan, yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut, termasuk ringkasan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, dan kegiatan, serta daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap, aset lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, pinjaman daerah, dan obligasi daerah.

(-)

(-)