Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2016 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2016Tanggal Penetapan:21 September 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Palembang Pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku21 September 2016
Tanggal Penetapan21 September 2016
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2010 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang pada Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya. Latar belakangnya adalah untuk tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan pasar, dengan melakukan penyertaan modal berupa aset Pasar Tradisional Yada di Kecamatan Kalidoni. Selain itu, dilakukan penarikan aset berupa tanah Pasar 7 Ulu dan Pasar Cinde karena Pasar 7 Ulu sudah dialihfungsikan menjadi taman dan tanah Pasar Cinde merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyertaan modal Pemerintah Kota pada PD. Pasar sampai dengan 31 Desember 2009 sebesar Rp. 144.263.717.000,-. Kemudian, ada penambahan penyertaan modal berupa aset Pasar Tradisional Yada sebesar Rp. 1.642.000.000,-. Sehingga, penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2013 menjadi Rp. 145.905.717.000,-. Selanjutnya, dikurangi tanah eks. Pasar 7 Ulu sebesar Rp. 2.168.000.000,- dan tanah Pasar Cinde sebesar Rp. 20.117.000.000,-, sehingga penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2015 menjadi Rp. 123.620.717.000,-.

Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Pemerintah Kota bertindak sebagai pendiri PD. Pasar. Walikota berwenang melakukan pengawasan umum terhadap pelaksanaan operasional PD. Pasar dan dapat menunjuk auditor independen. Pejabat yang ditunjuk mewakili Pemerintah Kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Walikota secara berkala. Penentuan bagi hasil untuk Pemerintah Kota diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 41 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya, dan dilaksanakan setelah audit laporan keuangan perusahaan.

(-)

(-)