Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Jabatan Tertentu Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2015 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Bagi Jabatan Jabatan Tertentu Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2014
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memiliki kompetensi dasar yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan ini, ditetapkan nilai ambang batas (passing grade) dalam Tes Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan tertentu dalam seleksi CPNS tahun 2014. Nilai ambang batas ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan karakteristik pekerjaan, serta mempertimbangkan kelangkaan sumber daya manusia dan lokasi tugas yang sulit. Peraturan ini juga memberikan afirmasi khusus untuk jabatan Pelatih Olah Raga dengan syarat adanya Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Menteri Pemuda dan Olah Raga atau Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.

(-)

(-)