Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Permendagri 9/2020 · Permendagri No. 9 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2020Tanggal Penetapan:21 Januari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Antara Kabupaten Bengkulu Selatan Dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku31 Januari 2020
Tanggal Penetapan21 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur batas daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Seluma di Provinsi Bengkulu. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administratif antara kedua kabupaten tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan titik koordinat batas daerah yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama kecamatan. Peta yang mencantumkan batas dan koordinat tersebut dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)