Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2006 tentang BAGI HASIL PAJAK KABUPATEN KEPADA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 3/2006 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBAGI HASIL PAJAK KABUPATEN KEPADA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanSinjai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bagi hasil pajak kabupaten kepada desa di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, dengan tujuan menunjang pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis pajak kabupaten yang dibagihasilkan kepada desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  2. Besarnya bagi hasil pajak kabupaten kepada desa paling banyak sebesar 10% dari penerimaan bruto.
  3. Bagian desa diatur sebagai berikut: 25% untuk desa penghasil dan 75% untuk semua desa.
  4. Penggunaan bagian desa ditetapkan sepenuhnya oleh desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
  5. Hasil penerimaan bagi hasil pajak kepada desa dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  6. Tata cara pemberian bagian desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  7. Pemerintah Desa dipertanggungjawabkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) pada akhir Tahun Anggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Kepala Desa berkewajiban memberikan laporan atas penggunaan dana bagi hasil setiap triwulan kepada Bupati melalui Camat.

(-)

(-)