Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jayapura 7/2003 · Perda Kota Jayapura No. 7 Tahun 2003 · Perda Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2003Tanggal Penetapan:24 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & DaerahHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kota Jayapura
Tanggal Berlaku24 Oktober 2003
Tanggal Penetapan24 Oktober 2003
Tempat PenetapanJayapura

(-)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan bidang ketenagakerjaan sebagai bagian lintas sektoral yang penting dalam pembangunan manusia. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat melalui pembiayaan kebutuhan pembelanjaan publik yang bersumber dari retribusi pelayanan dan penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan dalam bidang pelatihan dan produktivitas, penempatan dan pendayagunaan tenaga kerja, hubungan industrial dan persyaratan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, serta penggantian biaya cetak. Objek retribusi meliputi jasa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja terhadap orang atau badan usaha, termasuk pelayanan di bidang-bidang tersebut serta jasa ketatausahaan seperti penyediaan blangko, formulir, surat izin, rekomendasi, surat keterangan, dan legalisasi surat-surat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menggunakan atau menerima pelayanan ketenagakerjaan.

Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume pengguna tenaga kerja (asing maupun lokal), kelayakan penetapan tarif, dan waktu penggunaan tenaga kerja. Pengawasan terhadap bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, instalasi listrik, instalasi petir, dan pesawat lift listrik dihitung berdasarkan satuan unit. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis pelayanan ketenagakerjaan yang diberikan, dengan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis kegiatan seperti pengesahan sertifikat izin lembaga latihan swasta, izin lembaga latihan swasta, izin AKAD, pendaftaran perjanjian kerja bersama, pengesahan peraturan perusahaan, dan lain-lain.

Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah. Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke kas daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 6 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.