Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Air Tanah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Jaya 14/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya No. 14 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2019Tanggal Penetapan:1 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak Air Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Tanggal Berlaku04 November 2019
Tanggal Penetapan01 November 2019
Tempat PenetapanCalang

(-)

Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Air Tanah dibentuk sebagai landasan hukum pemungutan pajak air tanah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan kabupaten dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pajak Air Tanah dikenakan atas kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan.

Ketentuan Substansial:

Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air tanah, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pemungutan pajak dilakukan di wilayah tempat pengambilan atau pemanfaatan air tanah dan dilarang diborongkan.

Wajib pajak wajib membayar pajak dengan menggunakan SPTPK, SKPK, SKPKKB dan/atau SKPKKBT dan mengisi dengan benar. Bupati dapat menerbitkan STPK jika pajak tidak atau kurang dibayar. Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPK, SKPKLB, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.

Bupati dapat membetulkan SKPK atau STPK jika terdapat kesalahan tulis, hitung, atau penerapan ketentuan. Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp. 300.000.000,- per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak.

(-)

1. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STPK. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan atau mengisi SPTPK dengan benar sehingga merugikan keuangan Kabupaten dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.