Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 11/2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanPalu

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dibentuk untuk mewujudkan prinsip demokrasi, keadilan, peningkatan prakarsa, maupun pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan hukum di daerah. Perda ini mengatur proses pembuatan peraturan daerah mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan peraturan daerah, serta untuk mengembangkan kekhususan dan potensi keanekaragaman daerah dengan partisipasi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Asas Pembentukan Perda: Perda harus berdasarkan asas kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
  2. Materi Muatan Perda: Materi muatan Perda mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
  3. Prolegda: Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Perda.
  4. Rancangan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Gubernur, disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
  5. Pembahasan dan Penetapan: Pembahasan Rancangan Perda dilakukan oleh DPRD bersama Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama. Rancangan Perda disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPRD.
  6. Evaluasi: Rancangan Perda tentang APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri. Perda lainnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah ditetapkan.
  7. Penyebarluasan dan Pengundangan: Perda harus diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.
  8. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses pembentukan Perda.

(-)

(-)