di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 7/2013 · Perda Kota Pontianak No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana, mengingat kondisi geografis Pontianak yang rawan bencana seperti banjir, kebakaran, kekeringan, kabut asap, angin rebut, wabah penyakit, dan konflik sosial.
Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, dan pengurangan risiko bencana. Pemerintah Daerah membentuk BPBD sebagai koordinator penanggulangan bencana. Diatur pula hak dan kewajiban masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana.
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tiga tahapan: pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Tahap pra bencana mencakup perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, dan pemaduan dalam perencanaan pembangunan. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan sarana vital. Tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.
Peraturan ini juga mengatur penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, termasuk analisis risiko, penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Kewaspadaan dini masyarakat dalam menghadapi bencana sosial juga diatur, termasuk pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).
Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. Pengelolaan bantuan bencana dikoordinasikan oleh BPBD.