di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Setjen Wantanas 2/2024 · Peraturan Setjen Wantanas No. 2 Tahun 2024 · Peraturan Setjen Wantanas Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mengatur tentang pedoman penggunaan pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Setjen Wantannas). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait izin prinsip pakaian dinas, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh pegawai Setjen Wantannas, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan PNS yang ditugaskan. Jenis pakaian dinas meliputi Pakaian Dinas Organik (PDO), Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Batik, Pakaian Korpri, Pakaian Olahraga, dan Pakaian Tactical. Peraturan ini juga mengatur model pakaian dinas untuk pegawai pria, wanita, dan wanita berhijab, serta atribut dan kelengkapan pakaian dinas seperti lencana Korpri, pin Garuda, tanda pengenal, papan nama, dan lencana tanda jabatan.
Selain itu, peraturan ini menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas pada hari kerja, serta ketentuan khusus bagi pegawai non-aparatur negara. Pengadaan pakaian dinas dan atribut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).