Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2010

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2010 · Keppres No. 2 Tahun 2010 · Keppres Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2010Tanggal Penetapan:6 Maret 2010
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2010
Tanggal Penetapan06 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2010 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia dan Papua New Guinea dari tanggal 8 hingga 12 Maret 2010. Penugasan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000. Wakil Presiden diberi wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama periode kunjungan tersebut.

(-)

(-)