Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Anambas 6/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanTarempa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja OPD. RPJMD memuat visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu menjadi Kabupaten Maritim Terdepan yang Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakul Karimah (ANAMBAS BERMADAH 2021). Untuk mencapai visi ini, terdapat tujuh misi yang meliputi: 1. Mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara merata. 2. Membangun infrastruktur dasar air bersih dan listrik yang memadai serta permukiman yang layak. 3. Membangun konektivitas (transportasi dan telekomunikasi) wilayah dan sistem logistik daerah yang handal. 4. Mengembangkan perikanan dan pariwisata sebagai basis sektor maritim serta pertanian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan lokal dengan lingkungan hidup yang lestari. 5. Menumbuhkembangkan kewirausahaan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. 6. Membangun birokrasi yang bersih, profesional dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa. 7. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berpayungkan budaya melayu. RPJMD juga mencakup strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2005-2025 dan RPJMD Tahun 2016-2021 sebelum RPJMD berikutnya tersusun 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)