Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Anambas untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemerintahan, mengelola pembangunan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Rencana Strategis, dan Rencana Kerja OPD.
RPJMD memuat visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kepulauan Anambas, yaitu menjadi Kabupaten Maritim Terdepan yang Berdaya Saing, Maju dan Berakhlakul Karimah (ANAMBAS BERMADAH 2021). Untuk mencapai visi ini, terdapat tujuh misi yang meliputi:
1. Mewujudkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu dan terjangkau secara merata.
2. Membangun infrastruktur dasar air bersih dan listrik yang memadai serta permukiman yang layak.
3. Membangun konektivitas (transportasi dan telekomunikasi) wilayah dan sistem logistik daerah yang handal.
4. Mengembangkan perikanan dan pariwisata sebagai basis sektor maritim serta pertanian yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan lokal dengan lingkungan hidup yang lestari.
5. Menumbuhkembangkan kewirausahaan serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
6. Membangun birokrasi yang bersih, profesional dan melayani serta memperkuat penyelenggaraan otonomi desa.
7. Mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berpayungkan budaya melayu.
RPJMD juga mencakup strategi dan arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, serta penetapan indikator kinerja daerah.