Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8

Peraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kuala Samboja

Juga dikenal sebagai: Perka OIKN 8/2023 · Perka OIKN No. 8 Tahun 2023 · Perka OIKN Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2023Tanggal Penetapan:19 Juni 2023
Ibu Kota NusantaraPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Kepala Otorita Ibukota Nusantara
TemaRencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kuala Samboja
LokasiOtorita Ibu kota Nusantara
Tanggal Berlaku27 Juni 2023
Tanggal Penetapan19 Juni 2023

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kuala Samboja. RDTR ini bertujuan untuk mewujudkan WP Kuala Samboja sebagai pintu gerbang pesisir IKN berbasis pariwisata, sentra pertanian terpadu, dan permukiman yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Rencana Struktur Ruang:

  • Pengembangan pusat pelayanan yang merata dan berhierarki, terdiri atas Pusat Lingkungan Kecamatan (PL Kecamatan), Pusat Lingkungan Kelurahan/Desa (PL Kelurahan/Desa), dan Pusat Rukun Warga (Pusat RW).
  • Pengembangan jaringan transportasi yang terhubung, aktif, dan mudah diakses, meliputi jalan umum (kolektor primer, kolektor sekunder, lokal sekunder, lingkungan sekunder), terminal penumpang tipe C, jembatan, halte, dan pelabuhan pengumpul.
  • Pengembangan jaringan energi yang menyalurkan minyak dan gas bumi, infrastruktur pembangkitan tenaga listrik, jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik, serta gardu listrik.
  • Pengembangan jaringan telekomunikasi tetap (serat optik, sentral telepon otomat) dan bergerak seluler (menara Base Transceiver Station/BTS).
  • Pengembangan jaringan sumber daya air yang meliputi sistem jaringan irigasi, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air.
  • Pengembangan jaringan air minum berupa jaringan perpipaan (unit distribusi dan unit pelayanan).
  • Pengembangan pengelolaan air limbah domestik terpusat (subsistem pengumpulan dan pengolahan terpusat) dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.
  • Pengembangan jaringan persampahan berupa tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle.
  • Pengembangan jaringan drainase (primer, sekunder, tersier) dan bangunan tampungan (polder).
  • Pengembangan jaringan prasarana lainnya seperti jalur evakuasi bencana, tempat evakuasi, jalur sepeda, dan jaringan pejalan kaki.

Rencana Pola Ruang:

  • Zona Lindung: Zona Perlindungan Setempat, Zona Ruang Terbuka Hijau, Zona Ekosistem Mangrove, dan Zona Badan Air.
  • Zona Budi Daya: Zona Pertanian, Zona Perikanan, Zona Pembangkitan Tenaga Listrik, Zona Pariwisata, Zona Perumahan, Zona Sarana Pelayanan Umum, Zona Campuran, Zona Perdagangan dan Jasa, Zona Perkantoran, Zona Peruntukan Lainnya, Zona Transportasi, Zona Pertahanan dan Keamanan, dan Zona Badan Jalan.

Ketentuan Pemanfaatan Ruang:

  • Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
  • Program prioritas pemanfaatan ruang yang meliputi program perwujudan rencana struktur ruang dan pola ruang.

1. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan di wilayah IKN, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Kepala ini, dengan ketentuan: a) untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya: 1) dilakukan penyesuaian izin pemanfaatan ruang atau KKPR dengan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan 2) dalam hal tidak dimungkinkan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi kawasan dalam RDTR yang ditetapkan atau pemegang izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tidak ingin melanjutkan Pemanfaatan Ruang berdasarkan Peraturan Kepala Otorita IKN ini, hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan dapat dibatalkan oleh Otorita IKN dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan hak atas tanah dan/atau izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemanfaatan Ruang di WP Kuala Samboja yang diselenggarakan tanpa izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR ditentukan sebagai berikut: a) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, Pemanfaatan Ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan fungsi kawasan dalam RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini; dan b) yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala ini, dipercepat untuk mendapatkan KKPR. 4. Dalam hal RDTR berdasarkan Peraturan Kepala ini belum terintegrasi dalam Sistem OSS maka Otorita IKN menerbitkan persetujuan KKPR berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)