Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bitung 1/2025 · Perwali Kota Bitung No. 1 Tahun 2025 · Perwali Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2025Tanggal Penetapan:6 Januari 2025
KetenagakerjaanHukum Pemerintahan DaerahKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
LokasiPemerintah Kota Bitung
Tanggal Berlaku06 Januari 2025
Tanggal Penetapan06 Januari 2025
Tempat PenetapanBitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung (Berita Daerah Kota Bitung Tahun 2024 Nomor 2).

Peraturan Wali Kota Bitung Nomor 01 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan optimalisasi anggaran.

TPP diberikan berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP ditetapkan berdasarkan kelas jabatan dan dihitung melalui penilaian produktivitas kerja (60%) serta disiplin kerja (40%). Produktivitas kerja diukur berdasarkan capaian indikator kinerja individu yang divalidasi oleh atasan langsung, sementara disiplin kerja diukur melalui kehadiran elektronik yang mencakup ketepatan waktu masuk, kepulangan, dan kehadiran harian. Terdapat pengecualian pemberian TPP bagi ASN yang sedang menjalani cuti tertentu, tugas belajar, atau menerima tunjangan profesi, serta mekanisme penundaan pembayaran bagi ASN yang belum memenuhi kewajiban administratif seperti pelaporan harta kekayaan atau pengembalian barang milik daerah.

1. Pembayaran TPP bagi ASN yang wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara dapat dilakukan setelah melampirkan bukti laporan dan mendapatkan rekomendasi dari pejabat/perangkat daerah yang membidangi pengawasan. 2. PNS pindahan dari instansi lain tidak diberikan TPP selama 12 bulan sejak bertugas di Pemerintah Kota Bitung, kecuali menduduki jabatan struktural atau berprofesi sebagai dokter spesialis/umum di fasilitas kesehatan dengan kriteria tempat yang tidak diminati. 3. Pejabat yang merangkap sebagai Plt., Plh., atau penjabat menerima tambahan 20% dari TPP jabatan yang dirangkapnya, dengan ketentuan masa jabatan minimal 1 bulan kalender. 4. Ketentuan pembayaran TPP bagi ASN yang mengalami mutasi jabatan atau perpindahan tempat tugas diatur berdasarkan keputusan Wali Kota/nota dinas/surat perintah tugas, dengan penyesuaian besaran TPP pada unit kerja baru sejak mulai bekerja.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban kehadiran dan pelaporan kinerja dikenakan pengurangan persentase TPP secara kumulatif dalam satu bulan. 2. Kepala Perangkat Daerah yang tidak menghadiri rapat resmi yang diwajibkan dikenakan pengurangan TPP sebesar 2,5% dari produktivitas kerja untuk setiap kegiatan. 3. ASN yang dijatuhi hukuman disiplin sedang dikenakan pengurangan TPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.