Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 2/2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juni 2012Tanggal Penetapan:19 Juni 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku27 Juni 2012
Tanggal Penetapan19 Juni 2012
Tempat PenetapanTanjungpinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) Provinsi Kepulauan Riau untuk periode 2012-2022.

Latar Belakang dan Tujuan:

RIPPDA ini bertujuan untuk mengembangkan sektor pariwisata Kepulauan Riau secara serius, terarah, dan profesional, mengingat posisinya yang strategis di perbatasan negara tetangga. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Kepulauan Riau sebagai destinasi wisata unggulan yang berdaya saing tinggi di pasar nasional dan internasional.

Ketentuan Substansial:

RIPPDA ini mencakup beberapa aspek utama:

  1. Pembangunan Destinasi Pariwisata: Meliputi perwilayahan destinasi (Koridor Pariwisata Daerah dan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah), pembangunan daya tarik wisata (alam, budaya, buatan manusia), pembangunan prasarana dan fasilitas, peningkatan aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi.
  2. Pembangunan Pemasaran Pariwisata: Fokus pada pengembangan pasar wisatawan (massal dan ceruk pasar), citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
  3. Pembangunan Industri Pariwisata: Mencakup peningkatan daya saing produk wisata, penguatan struktur usaha pariwisata, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  4. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan: Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan sumber daya manusia pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.

RIPPDA ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan secara terpadu. Pelaksanaannya dibagi dalam tiga tahapan: 2012-2015, 2016-2019, dan 2020-2022.

(-)

(-)