Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 52 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1970 tentang Pendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI

Juga dikenal sebagai: Keppres 52/1970 · Keppres No. 52 Tahun 1970 · Keppres Nomor 52 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 1970Tanggal Penetapan:3 Agustus 1970
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendaftaran Kekajaan Pribadi Pedjabat Negara/Pegawai Negeri/ABRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Agustus 1970
Tanggal Penetapan03 Agustus 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kejujuran, dan kebersihan di kalangan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI. Hal ini dilakukan dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta untuk mencegah dan menindak perbuatan korupsi. Oleh karena itu, diperlukan pendaftaran kekayaan pribadi pejabat-pejabat tertentu di pusat dan daerah.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mewajibkan pejabat negara, pegawai negeri, dan ABRI yang menduduki jabatan tertentu untuk mengisi Daftar Kekayaan Pribadi (DKP) setiap tahun. DKP harus diisi dengan jujur dan berdasarkan keadaan sebenarnya. Pengisian DKP dilakukan setiap akhir bulan Agustus dan bersifat rahasia. DKP digunakan sebagai bahan pengusutan jika terdapat indikasi ketidakjelasan asal-usul kekayaan. Pejabat yang tidak mengisi DKP dapat dikenai sanksi administratif.

(-)

1. Pejabat negara/pegawai negeri/ABRI yang tidak mengisi DKP dapat dijatuhi hukuman jabatan/tindakan administratif. 2. Pejabat yang membocorkan rahasia DKP dapat dijatuhi hukuman jabatan/tindakan administratif dan hukuman lainnya.