Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ambon 4/2014 · Perda Kota Ambon No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Ambon
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanAmbon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah terkait pengelolaan keuangan daerah. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD). Selain itu, disisipkan pasal baru yang mengatur bahwa dalam pengadaan barang/jasa, pengguna anggaran bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai peraturan perundang-undangan. Kewenangan kuasa pengguna anggaran juga diperjelas, termasuk tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, pelaksanaan anggaran unit kerja, pengujian tagihan, mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama, menandatangani SPM-LS dan SPM-TU, serta pengawasan anggaran unit kerja. Perubahan juga dilakukan pada ketentuan mengenai penerimaan dan pengeluaran daerah, yang terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah, serta belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Ditambahkan pula pasal mengenai pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD berdasarkan nota kesepakatan.

(-)

(-)