Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2021 · PERPRES No. 34 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2021Tanggal Penetapan:4 Mei 2021
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab Tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates for the Avoidence of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 2021
Tanggal Penetapan04 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Uni Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 November 1995.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan bilateral antara Indonesia dan Persatuan Emirat Arab, khususnya dalam kerja sama ekonomi, serta menyesuaikan dengan standar pajak internasional terkini. Persetujuan ini menggantikan persetujuan sebelumnya yang ditandatangani pada tahun 1995, dan bertujuan untuk menghindari pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak atas penghasilan. Persetujuan ini telah ditandatangani di Bogor pada tanggal 24 Juli 2019 dan disahkan sebagai dasar hukum bagi pemberlakuannya.

(-)

(-)