Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 8/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanDompu

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 mencabut beberapa peraturan daerah sebelumnya: Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2013 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 11). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 14). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 03 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2017 Nomor 03, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 03). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 08 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memungut pajak dan retribusi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pemungutan tersebut. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain dihitung sendiri oleh Wajib Pajak. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Peraturan ini mendefinisikan secara rinci objek dan subjek dari masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian-pengecualiannya. Misalnya, objek PBB-P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan pajak bervariasi tergantung jenis pajaknya, misalnya NJOP untuk PBB-P2 dan nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB. Tarif pajak juga ditetapkan berbeda-beda, contohnya tarif PBB-P2 berkisar antara 0,15% hingga 0,2% tergantung NJOP, sementara tarif BPHTB adalah 5%. 4. **Jenis Retribusi:** Terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa dan pemberian izin tertentu oleh Pemerintah Daerah. 5. **Objek dan Subjek Retribusi:** Peraturan ini merinci jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi, seperti pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pengendalian lalu lintas. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. 6. **Prinsip dan Sasaran Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Untuk Retribusi Jasa Usaha, tarif ditujukan untuk memperoleh keuntungan yang layak. 7. **Insentif Fiskal:** Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: 1. Peraturan pelaksana Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 3. Peraturan pelaksana dari peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari Pajak terutang.